Ada sekitar 8 juta hektare kebun kelapa sawit ilegal.
Solusi Presiden:
Pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari Kejaksaan, TNI dan POLRI di Februari 2025. Per April 2026, sudah 6 juta hektare (setara 12x luas pulau Bali) kebun kelapa sawit ilegal yang disita dan dikuasai kembali oleh Satgas PKH.
Permasalahan utamanya adalah ada sekitar 8 juta hektare kebun kelapa sawit ilegal. Solusi yang diusulkan mencakup pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang terdiri dari Kejaksaan, TNI dan POLRI di Februari 2025. Pelaksanaannya diarahkan agar intervensi berjalan secara terukur dan manfaat program dapat dirasakan oleh kelompok sasaran secara bertahap dan berkelanjutan.