DETAIL PROGRAM
Infrastruktur & Perumahan
Kementerian PU
Perumahan & Ketahanan Bencana Mayoritas tempat pembuangan akhir (TPA) akan overcapacity tahun 2028. Penerbitan Peraturan Presiden 109/2025 untuk percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste-to-energy) dengan target 10 kota pertama di 2026 termasuk Bekasi, Bogor, Denpasar, Yogya, Lampung, Medan, Semarang, Serang, Surabaya, dan Tangerang, serta pembangunan pengelolahan sampah tingkat Desa/Kelurahan secara masif.
Perumahan & Ketahanan Bencana Mayoritas tempat pembuangan akhir (TPA) akan overcapacity tahun 2028. Penerbitan Peraturan Presiden 109/2025 untuk percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste-to-energy) dengan target 10 kota pertama di 2026 termasuk Bekasi, Bogor, Denpasar, Yogya, Lampung, Medan, Semarang, Serang, Surabaya, dan Tangerang, serta pembangunan pengelolahan sampah tingkat Desa/Kelurahan secara masif.
Permasalahan utamanya adalah mayoritas tempat pembuangan akhir (TPA) akan overcapacity tahun 2028. Solusi yang diusulkan mencakup penerbitan Peraturan Presiden 109/2025 untuk percepatan pengolahan sampah menjadi energi listrik (waste-to-energy) dengan target 10 kota pertama di 2026 termasuk Bekasi, Bogor, Denpasar, Yogya, Lampung, Medan, Semarang, Serang, Surabaya, dan Tangerang, serta pembangunan pengelolahan sampah tingkat Desa/Kelurahan secara masif. Pelaksanaannya diarahkan agar intervensi berjalan secara terukur dan manfaat program dapat dirasakan oleh kelompok sasaran secara bertahap dan berkelanjutan.
Data program
2 dari 520 baris