DETAIL PROGRAM
Energi & SDA
Kementerian ESDM
Hilirisasi logam tanah jarang (rare earth) masih sangat minim karena belum benar-benar dirumuskan secara khusus kebijakan nasional pemanfaatan LTJ. Pendirian Badan Industri Mineral (BIM) melalui Peraturan Presiden 76/2025 dengan mandat sebagai regulator logam tanah jarang (LTJ), dan pembentukan PT Perminas oleh Danantara sebagai BUMN pelaksana hilirisasi LTJ.
Hilirisasi logam tanah jarang (rare earth) masih sangat minim karena belum benar-benar dirumuskan secara khusus kebijakan nasional pemanfaatan LTJ. Pendirian Badan Industri Mineral (BIM) melalui Peraturan Presiden 76/2025 dengan mandat sebagai regulator logam tanah jarang (LTJ), dan pembentukan PT Perminas oleh Danantara sebagai BUMN pelaksana hilirisasi LTJ.
Permasalahan utamanya adalah hilirisasi logam tanah jarang (rare earth) masih sangat minim karena belum benar-benar dirumuskan secara khusus kebijakan nasional pemanfaatan LTJ. Solusi yang diusulkan mencakup pendirian Badan Industri Mineral (BIM) melalui Peraturan Presiden 76/2025 dengan mandat sebagai regulator logam tanah jarang (LTJ), dan pembentukan PT Perminas oleh Danantara sebagai BUMN pelaksana hilirisasi LTJ. Pelaksanaannya diarahkan agar intervensi berjalan secara terukur dan manfaat program dapat dirasakan oleh kelompok sasaran secara bertahap dan berkelanjutan.
Data program
0 baris