DETAIL PROGRAM
Ekonomi Kerakyatan & Desa
Kementerian Koperasi / UMKM
Belum ada perlindungan bagi anak dalam menggunakan media sosial. Penerbitan PP 17/2026 (PP TUNAS) di Maret 2026 untuk membatasi anak yang belum berusia 16 tahun dari penggunaan media sosial dan platform digital lainnya, serta enforcement aturan ini agar efektif berlaku mulai Maret 2026.
Belum ada perlindungan bagi anak dalam menggunakan media sosial. Penerbitan PP 17/2026 (PP TUNAS) di Maret 2026 untuk membatasi anak yang belum berusia 16 tahun dari penggunaan media sosial dan platform digital lainnya, serta enforcement aturan ini agar efektif berlaku mulai Maret 2026.
Permasalahan utamanya adalah belum ada perlindungan bagi anak dalam menggunakan media sosial. Solusi yang diusulkan mencakup penerbitan PP 17/2026 (PP TUNAS) di Maret 2026 untuk membatasi anak yang belum berusia 16 tahun dari penggunaan media sosial dan platform digital lainnya, serta enforcement aturan ini agar efektif berlaku mulai Maret 2026. Pelaksanaannya diarahkan agar intervensi berjalan secara terukur dan manfaat program dapat dirasakan oleh kelompok sasaran secara bertahap dan berkelanjutan.
Data program
0 baris